hadisetyono

Archive for the ‘Baiti Jannati’ Category

Solar Eclipse 22 July 2009

In Ahlul Bait, Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, Satria Piningit, Satrio Pinandito, indonesia emas, kitab musasar jayabaya, pemilu 2009, religius on July 22, 2009 at 5:09 am

Solar Eclipse Pertanda Adanya Perubahan Mendasar di Muka Bumi.

Solar eclipse yang terjadi hampir disemua belahan bumi wilayah asia, terutama wilayah asia timur, menandakan bahwa Bumi mengalami peningkatan spiritual yang cukup signifikan. Contoh perubahan yang signifikan adalah dipertemukan kembali adam dan hawa saat ini. Nabi adam dan siti hawa memang sudah meninggal, tetapi ruhnya masih melekat di hati sanubari cucu nabi adam yang terpisah dan mengalami penderitaan bathin karena terpisah dengan istrinya. Menurut aturan Al-Quran, seorang suami tidak boleh meng’ilaa istrinya selama lebih dari empat bulan. Dengan adanya solar eclipse ini terlihatlah nyat kekuatan imam mahdi Indonesia untuk menjernihkan suasana yang tengah kemelut di Indonesia.

Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya  diberi tangguh empat bulan . Kemudian jika mereka kembali , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah:226).

Solar eclipse yang terjadi tanggal 22 July 2009 ini adalah solar eclipse yang paling kuat yang terjadi tahun 2009. Banyak kejadian yang didambakan oleh umat manusia akan terjadi di Indonesia. Penguasa zalim akan tersingkir, orang-orang yang mendambakan kedamaian dan kesejukan akan mendapatkannya. Namun lain dari itu, orang-orang yang mendambakan kehidupan yang lebih harmonis akan mendapatkannya hari ini. Sebagaimana kisah Nabi adam dan Siti hawa, demikian pula terjadinya kejadian yang dinantikan saat ini. Selamat menikmati hari ini dan selamat merasakan kedamaian yang hakiki saat ini.

Salam

- SPSW -

Kiat Memilih Istri

In Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, indonesia emas, religius, uga siliwangi on June 18, 2009 at 10:55 am

Kiat Memilih Istri

wanita muslimah

wanita muslimah

Dalam memilih isteri, Islam mengajarkan kepadakaum lelaki muslim ‎untuk memperhatikan dua hal esensial, yaitu: 1) silsilah keturunan ‎calon isteri, dan 2) lingkungan tempat wanita itu hidup, berikut sejauh mana ‎lingkungan tersebut berpengaruh pada kepribadiannya. Rasul Saw bersabda: Pandai-pandailah memilih calon isteri karena saudara isteri ‎akan menurunkan sifat dan karakternya pada anak kalian. Dalam pitutur lain Rasul Saw berujar: Pilihlah dengan benar wanita yang akan mengandung ‎anakmu karena unsur keturunan sangat berpengaruh pada anak. Rasulullah menganjurkan untuk memilih isteri dari keluarga yang ‎memiliki sifat-sifat terpuji, karena keluarga yang baik akan ‎membentuk karakter yang baik pula pada diri wanita tersebut.

‎Islam juga menekankan untuk memilih isteri dari lingkungan sosial ‎yang bersih, karena lingkungan yang baik akan memberikan ‎pengaruh yang baik pula kepada wanita tersebut. Sebaliknya, Islam ‎melarang kaum lelaki memilih isteri dari lingkungan yang ‎buruk. Dalam hadis disebutkan, bahwa Rasul Saw melarang ‎untuk mempersunting wanita cantik yang hidup di lingkungan yang ‎sesat. Beliau bersabda: Berhati-hatilah terhadap wanita cantik yang hidup di ‎lingkungan yang tidak baik. Ajaran Islam juga melarang laki-laki menikahi wanita pezina. Sabda Nabi: Jangan sekalipun kalian menikahi wanita yang terang-‎terangan berzina. Juga wanita yang tidak sehat secara mental dan psikologis. Sebab, dikhawatirkan anak yang akan ‎dilahirkannya akan mewarisi kegilaan ibunya. Ketika Rasul Saw ditanya, perihal menikahi wanita yang cacat mental, beliau menjawab: Jangan!

Ali bin Abi Thalib Ra mengingatkan kepada para pria Muslim untuk tidak menikahi wanita dungu, ‎karena dikhawatirkan anak yang bakal dilahirkannya akan mewarisi ‎kedunguannya. Selain itu, wanita dungu tidak akan mampu ‎mendidik anak dengan baik dan benar. Ali Ra berujar: Jangan sekalipun kalian mengawini wanita dungu karena ‎bergaul dengan wanita seperti itu merupakan petaka bagi seseorang ‎dan anak yang dilahirkan bakal tidak berguna. Tatkala salah seorang sahabat berkonsultasi kepada Rasul Saw perihal kriteria dasar calon istri, beliau menjawab tegas: Nilai keimanan dan loyalitas keagamaan harus dijadikan acuan utama memilih pendamping hidup. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa suatu hari, seseorang datang menemui ‎Rasul Saw dan meminta nasehat darinya tentang ‎perkawinan. Rasul saw bersabda: Pilihlah wanita yang loyal kepada agamanya, niscaya engkau ‎akan bahagia” (HR Muslim).

Memilih pesangan hidup harus memprioritaskan masalah agama di atas ‎harta dan kecantikan wanita. Karenanya Rasul Saw mengingatkan: Jika lelaki mengawini seorang wanita karena kecantikan ‎atau hartanya, ia tidak bakal mendapatkan apa yang ia cari itu. Tetapi bila ia ‎mengawininya karena agamanya, Allah pasti akan memberinya ‎kecantikan dan harta” (HR Turmudzi). Seorang pria harus memilih wanita salehah dan dari klan keluarga baik-baik untuk pendamping hidupnya, sebab wanita yang berasal dari keturunan yang baik dan dibesarkan di ‎lingkungan keluarga yang beriman, akan menjadi wanita yang taat ‎beragama. Wanita seperti inilah yang kelak jika bersuami dapat mendidik anak-anaknya ‎sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.

Para pria yang hendak menyunting wanita untuk pendamping hidupnya,  hendaknya menentukan pilihannya kepada wanita yang bisa mengantarkannya atau menjadi mitra hidupnya, untuk meraih kebahahiaan abadi di negeri akhirat (surga Allah), sebagaimana pitutur Rasul Saw: Jika wanita salat lima waktunya, berpuasa di bulannya, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka kelak akan dikatakan kepadanya:‘Masuklah ke dalam surga dari pintu surga mana saja yang kamu sukai’ (HR Ibnu Hibban dan Thabrani). Sebaliknya, hendaknya para lelaki tidak menikahi wanita jahat. Dalam sebuah riwayat dituturkan: Kejahatan seorang wanita jahat adalah seperti jahatnya seribu orang jahat dari kaum lelaki. Kebaikan seorang wanita yang salehah adalah sepadan dengan amal saleh tujuh puluh orang-orang shiddiqin.

Dalam sebuah riwayat ditandaskan, Rasul Saw bersabda tentang wanita yang digaransi (dijamin) masuk surga, yaitu: 1) Wanita yang memelihara dirinya, taat kepada Allah dan suami, subur (bisa mempunyai anak) serta sabar; 2) Menerima apa yang ada—pemberian suami—walaupun sedikit, dan bersifat pemalu; 3) Jika suaminya pergi, ia menjaga dirinya dan harta suaminya; 4) Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia mempunyai anak yang masih kecil-kecil lalu ia menahan dirinya, memelihara dan mendidik anak-anaknya, serta berbuat baik terhadap mereka dan tidak mau nikah lagi karena takut menyia-siakan mereka.  Rasul Saw juga mewartakan tentang wanita yang kelak menjadi penghuni neraka, yaitu: 1) Wanita yang jelek lisannya terhadap suami, jika suaminya pergi, ia tidak menjaga dirinya. Jika suaminya di rumah, ia menyakiti suaminya dengan ucapannya; 2) Wanita yang membebani suami (dengan tuntutan) yang suami tidak mampu melakukannya; 3) Wanita yang tidak menutup dirinya dari lelaki lain dan ia keluar dari rumahnya dengan berhias; 4) Wanita yang sama sekali tidak memiliki keinginan kecuali makan, minum, dan tidur. Ia tidak memiliki gairah untuk mengerjakan salat, untuk mentaati Allah Azza wa Jalla, mentaati Rasul, serta tidak mentaati suaminya. Maka jika ada wanita memiliki sifat-sifat tersebut, ia adalah wanita terlaknat, serta bakal menjadi penghuni neraka Allah, kecuali jika ia bertaubat.

Rasul Saw mewartakan karakteristik dasar wanita baik yang layak dijadikan mitra hidup, guna mengarungi bahtera kehidupan di alam wujud ini. Diantara karakter dasar pasangan hidup yang baik itu ialah:

Pertama: Menyejukkan hati apabila dipandang. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Umamah al-Bahiliy dituturkan: Bagi seorang Mukmin laki-laki, sesudah takwa kepada Allah, maka tidak ada sesuatu paling berguna bagi dirinya selain istri yang saleh, yaitu wanita yang taat bila diperintah, melegakan bila dilihat, beramanah bila diberi janji, dan menjaga kehormatan dirinya dan suaminya ketika suaminya pergi (HR Ibnu Majah).

Kedua: Bisa dipercaya. Sa’ad bin Abi Waqas meriwayatkan, bahwasanya Rasul Saw bersabda: Ada tiga macam keberuntungan di dunia ini, yaitu istri yang salehah, kalau kamu lihat melegakan dan kalau kamu tinggal pergi ia amanah serta menjaga kehormatan dirinya dan hartamu; kuda yang penurut dan cepat larinya sehingga dapat membawa kamu menyusul temen-temanmu; rumah besar yang banyak didatangi tamu-tamu (HR Hakim).

Ketiga: Memendarkan nuansa teduh dan ketenangan pikir. Allah Azza wa Jalla mewartakan dalam Alquran: Di antara tanda kekuasaan-Nya yaitu Dia menciptakan pasangan untuk diri kamu dari jenis kamu sendiri, agar kamu dapat memperoleh ketenangan bersamanya dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang antara kamu. Sungguh di dalam hal yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan) bagi kaum yang berpikir (QS al-Rum/30: 21).

Keempat: Menjadi motivator ibadah dan meneguhkan aqidah. Rasul Saw bersabda:  Barangsiapa diberi oleh Allah istri yang salehah, maka sesungguhnya ia telah diberi pertolongan oleh Allah meraih separuh agamanya. Kemudian hendaklah ia bertakwa kepada Allah di dalam memelihara separuh lainnya (HR Thabrani dan Hakim).

Ajaran Islam memberi tuntunan terbaik kepada para lelaki di dalam menjatuhkan pilihannya kepada wanita yang hendak dijadikan pendamping hidup, agar pernikahannya membuahkan berkah hidup dan kehidupan dunia akhirat. Adapun kriteria wanita baik yang patut dijadikan istri, sebagaimana diajarkan Alquran dan Sunnah Nabi ialah:

1.      ‎Wanita yang memiliki rasa takut kepada Allah (bertakwa);

2.      ‎Wanita yang memiliki keimanan jernih kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik  maupun yang buruk;‎

3.      ‎Wanita yang tulus bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, ‎bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‎mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, ‎dan naik haji bagi yang mampu;‎

4.      ‎Wanita yang berkepribadian ihsanah, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, ‎jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah ‎melihat dirinya;‎

5.      ‎Wanita yang tulus ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakal kepada ‎Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap azab Allah, ‎mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas ‎segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang ‎diberikan kepadanya;‎

6.      ‎Wanita yang gemar membaca dan mendaras Alquran, serta berusaha memahami kandungan isinya, berzikir ‎mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan ‎berdoa kepada Allah semata;‎

7.      ‎Wanita yang tegak menghidupkan amar makruf dan nahi munkar pada keluarga maupun lingkungan ‎masyarakatnya;‎

8.      ‎Wanita yang teguh berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, ‎dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak ‎yang dia miliki;‎

9.      ‎Wanita yang senang menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang ‎memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian ‎kepada dirinya, dan memaafkan orang yang menzaliminya;‎

10.  ‎Wanita yang rajin berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, ‎menahan amarah dan memaafkan manusia;‎

11.  ‎Wanita yang senantiasa menegakkan sendi-sendi keadilan, serta berlaku adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh ‎makhluk;‎

12.  ‎Wanita yang eksis menjaga lisannya dari perkataan dusta, tidak bersaksi  maupun berjanji palsu dan tidak ‎menceritakan kejelekan orang lain (ghibah);

13.  ‎Wanita yang menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya;‎

14.  Wanita yang selalu berbakti kepada kedua orang tuanya, dan suaminya jika telah menikah;‎

15.  ‎Wanita yang suka menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat ‎terdekat dan terjauh.‎

Rukun dan Syarat Akad Nikah

In Ahlul Bait, Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, indonesia emas, religius on June 18, 2009 at 9:31 am

Rukun dan Syarat Akad Nikah

Menikah secara syariat Islam

Menikah secara syariat Islam

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.

Rukun Nikah
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)

Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)
Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
1. Laki-laki
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Baligh
5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.
Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:

Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.

Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim

Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:

Pasal 24
1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.

Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

1 Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
2 Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
3 Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
4 Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.