hadisetyono

Archive for the ‘Ahlul Bait’ Category

Solar Eclipse 22 July 2009

In Ahlul Bait, Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, Satria Piningit, Satrio Pinandito, indonesia emas, kitab musasar jayabaya, pemilu 2009, religius on July 22, 2009 at 5:09 am

Solar Eclipse Pertanda Adanya Perubahan Mendasar di Muka Bumi.

Solar eclipse yang terjadi hampir disemua belahan bumi wilayah asia, terutama wilayah asia timur, menandakan bahwa Bumi mengalami peningkatan spiritual yang cukup signifikan. Contoh perubahan yang signifikan adalah dipertemukan kembali adam dan hawa saat ini. Nabi adam dan siti hawa memang sudah meninggal, tetapi ruhnya masih melekat di hati sanubari cucu nabi adam yang terpisah dan mengalami penderitaan bathin karena terpisah dengan istrinya. Menurut aturan Al-Quran, seorang suami tidak boleh meng’ilaa istrinya selama lebih dari empat bulan. Dengan adanya solar eclipse ini terlihatlah nyat kekuatan imam mahdi Indonesia untuk menjernihkan suasana yang tengah kemelut di Indonesia.

Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya  diberi tangguh empat bulan . Kemudian jika mereka kembali , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Baqarah:226).

Solar eclipse yang terjadi tanggal 22 July 2009 ini adalah solar eclipse yang paling kuat yang terjadi tahun 2009. Banyak kejadian yang didambakan oleh umat manusia akan terjadi di Indonesia. Penguasa zalim akan tersingkir, orang-orang yang mendambakan kedamaian dan kesejukan akan mendapatkannya. Namun lain dari itu, orang-orang yang mendambakan kehidupan yang lebih harmonis akan mendapatkannya hari ini. Sebagaimana kisah Nabi adam dan Siti hawa, demikian pula terjadinya kejadian yang dinantikan saat ini. Selamat menikmati hari ini dan selamat merasakan kedamaian yang hakiki saat ini.

Salam

- SPSW -

Rukun dan Syarat Akad Nikah

In Ahlul Bait, Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, indonesia emas, religius on June 18, 2009 at 9:31 am

Rukun dan Syarat Akad Nikah

Menikah secara syariat Islam

Menikah secara syariat Islam

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.

Rukun Nikah
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)

Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)
Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
1. Laki-laki
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Baligh
5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.
Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:

Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.

Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim

Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:

Pasal 24
1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.

Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

1 Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
2 Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
3 Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
4 Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.

Satrio Piningit adalah Pemuda Bani Tamim

In Ahlul Bait, GlobalVillage, Pemuda Bani Tamim, Satria Piningit, Satrio Pinandito, indonesia emas, kitab musasar jayabaya, pemilu 2009 on March 14, 2009 at 3:00 pm

The PROPHET’s LEGACY : The LAST Era that was PROMISED

Imam Ali Kakek Buyut Imam Mahdi as

Imam Ali as Kakek Buyut dari Imam Mahdi as

What a MIRACULOUS EAST, prepared for the Rising of the Great New Empire !?

Soothsayers of many races using many languages and varied methods agree with the sayings of the Prophet (pbuh) about the last era. The last era is specifically for Islam. The most famous are the predictions of the Jewish, Christian and Javanese soothsayers.

Most people know about the predictions of Nostradamus (a French Jew) concerning the coming of a saviour that he mentioned as “the man with the blue turban”. A Dutch writer, G. H. Brill wrote in his book The First Encyclopaedia of Islam (1913) about the rise of Islam from the East by someone he called “the standard bearer of Mahdi”. And in an ancient and famous Javanese book known as Babad Tanah Jawa, there is mention about the coming of one “Ratu Adil” (Al Mahdi) and “Satria Piningit” (The Prince of Bani Tamim) who will govern NUSANTARA Archipelago with pure Islamic teachings.

Let me list out what the Javanese soothsayers said as explained by Permadi SH, head of the Indonesian Paranormal Foundation.
Permadi
Permadi

Permadi SH is a famous name in Indonesia. He said clearly that Satria Piningit is the person who will lead to Ratu Adil. Before him is Satria Kinunjara and Satria Mukti Wibawa. Satria Kinunjara is the one who spent most of his life in prison and who set Indonesia free from colonization. That was Soekarno. Permadi SH also said clearly that Satria Piningit is an admirer and he echoes the message of Soekarno.
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno (Satria Kinunjara)

Satria Mukti Wibawa is a leader full of charisma who filled Indonesia’s independence. That was Soeharto. But Permadi SH also mentioned that Soeharto’s era was still an era of chaos and anarchy. There was no justice until the arrival of Satria Piningit.
Seoharto
Soeharto (Satria Mukti Wibawa)

Satria Piningit literally means a hidden warrior. He exists but appears non-existent. He is non-existent but appears to exist. This means he is protected by God. He is surrounded by tyranny and injustice like maggots crawling and creeping all over his body.

On one side, Satria Piningit has the good character of Soekarno. On the other side he has the good character of Soeharto. He is brave, vocal but calm and bound by strategy.

That is why Permadi SH said he is the combination of both Soekarno and Soeharto.

His arrival results in the merger of Nusantara. This is a continuation of the success of the Kingdom of Majapahit. That kingdom united the Nusantara Archipelago with the influence of Hindu and Buddhist religions. This time, the Nusantara Archipelago will unite under the banner of pure Islam. Permadi SH also mentioned this is the turn of the Malays to lead the world. The light of Islam will emerge from the Nusantara Archipelago and will brighten the whole world. The signs are already clear and the emergence of Satria Piningit is very near. He will emerge exactly at the time he is needed.

These predictions of Permadi SH are almost similar to the predictions of the Jewish Nostradamus and the writings of G. H. Brill. Verily Allah in His own way has spread this dazzling news about the rise of Islam in the last era to most races and languages of the world. Almost all races have heard about it. It is exciting and elating news to all Muslims. But to the enemies of Islam, they are wary and very sad.

But it will surely happen. Allah Himself promised that it will happen through the sayings (Hadith) of His Apostle. Let us see the particular Hadith that is almost 1500 years old now. It has survived a very long span of time to be inherited by Muslims of the last era at the end of time. Verily, Allah does not forget His servants among the followers of His Apostle in the last era, and hence for them Allah has reserved this Hadith which is crucial and very important. The Prophet said:

Which means: From Abdullah bin Mas’ud, he said: When we were with Rasulullah suddenly came a group of children from Bani Hashim. When Rasulullah saw them, both his eyes became wet with tears and his facial expression changed. So I asked, “Why do we see in your expression something that does not please you?” Rasulullah replied: “Allah Has chosen for us, Ahlul Bait (the family and descendants of Rasulullah), the Hereafter above the worldly. My descendants will face misfortune and expulsion after me until the arrival of a group of people from the East who will bring with them the Black ‘pennon’. They ask for goodness but goodness was not given to them. So they fought and struggled until in the end, they were assisted (by Allah) and they achieved success. They were given what they asked for. But they did not take it for themselves but they hand it (Islamic Nation) over to a man of my descendant who will fill the earth with justice the way it was filled with tyranny (before that). Whoever among you gets the news about him, go to them even if you have to crawl on snow. Verily he is Al Mahdi.” (Narrated by Ibnu Majah)

In another Hadith:

Which means: From Ibnu Umar r.a. that Rasulullah (pbuh), whilst holding the hand of Sayidina Ali, said: “It will emerge from this sulbi (basis of descendance), a man who will fill the earth with justice. And so, when you are convinced of such, you must endeavour to be with the Prince of Bani Tamim. Verily he comes from the East and he is the holder of the standards of Al Mahdi.” (Narrated by At-Tabrani)
Satrio Piningit (Satrio Pinandito)
Satrio Piningit (Satrio Pinandito)

For those who consider this a weak Hadith, I would like you to see what is happening in the East beginning from the early 15th Hijriah century. You will notice the revival of Islam in the Nusantara world that is growing and expanding although it is being hindered and obstructed. This is a strange phenomenon.
Indonesia Nusantara
Indonesia Nusantara

Malays are becoming the best people in the practice of Islam and they are in the forefront of the Islamic struggle in the whole world today. It is not yet perfect, but is certainly progressing. This is no longer a secret. Although Islam was brought to the Nusantara Archipelago by Arab Traders more than 700 years ago, only now is Islam beginning to flourish in this region albeit in an era where the second age of ignorance has enveloped the whole world. Islam here did not die nor did it perish although it is was colonized and its enemies tried to kill it countless times.

Imam Ali as

In Ahlul Bait, Satrio Pinandito, Siapakah Imam Mahdi, religius on February 13, 2009 at 10:11 am

imamali

Keutamaan dan Keagungan Imam Ali AS

1- Kepahlawanan dan Pengorbanan

Ali bin Abi Thalib adalah sosok manusia yang sempurna dari semua sisi. Kebesarannya diakui oleh kawan maupun lawan. Tidak ada seorangpun yang dapat melukiskan keagungan dan keutamaannya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa suatu hari Rasulullah SAW bersabda kepada Ali, “Wahai Ali tidak ada yang mengenal Allah dengan sebenarnya kecuali aku dan engkau. Tidak ada yang mengenalku dengan sebenarnya kecuali Allah dan engkau, dan tidak ada yang mengenalmu dengan sebenarnya kecuali Allah dan aku.”

Untuk itu, apa yang coba kami angkat dalam kesempatan ini, tak lain adalah upaya untuk mengenalkan sosok agung yang pernah ada di tengah umat Islam ini, sekaligus menghiasi pertemuan kita ini dengan nama Ali bin Abi Thalib. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda, “Menyebut Ali termasuk amal ibadah.”

Keutamaan pertama Imam Ali bin Abi Thalib adalah keberanian, kepahlawanan dan pengorbanannya dalam membela Rasulullah dan ajaran yang beliau bawa. Sejarah menyebutkan bahwa ketika berada di Mekah dan diboikot oleh Quresy, Rasulullah SAW bersama pamannya Abu Thalib dan keluarga besar Bani Hasyim tinggal di lembah atau Syiib Abu Thalib. Masa yang sulit itu berlangsung selama tiga tahun. Setiap malam, karena khawatir akan keselamatan Rasulullah SAW, Abu Thalib memerintahkan beberapa orang termasuk Ali untuk tidur di pembaringan Rasul, secara bergilir.

Malam ketika Nabi Muhammad SAW hendak pergi meninggalkan rumah menuju Madinah, beliau memerintahkan Ali untuk berbaring di tempat tidur Nabi dan mengenakan selimut beliau, padahal puluhan pemuda Arab sedang menunggu di luar dengan pedang terhunus untuk secara serentak menyerang rumah Nabi dan membunuh beliau. Pengorbanan Ali di malam itu disanjung oleh Allah dan diabadikan di dalam Al-Qur’an.

Ketika pasukan muslim yang berjumlah sedikit untuk pertama kalinya bertemu dengan pasukan kafir Quresy yang jumlahnya tiga kali lebih besar di Badr, Ali dengan keberanian dan kepahlawanan yang tertandingi berhasil menyungkurkan jawara-jawara kafir Quresy semisal Walid, Syaibah, Ash, Handhalah dan Naufal. Sejarah bahkan mencatat bahwa setengah dari 70 korban tewas di kubu pasukan Quresy, tersungkur setelah terkena sabetan pedang Ali.

Di Uhud, ketika pasukan kafir Quresy berhasil membuat barisan muslimin kocar-kacir, bahkan banyak yang melarikan diri, Ali tetap menyertai Nabi dan berperang dengan gigih di sisi orang yang ia cintai itu. Di tangan Ali-lah pasukan Quresy yang mengepung dan berusaha membunuh Nabi, berhasil dipukul mundur. Di medan yang penuh hiruk pikuk itu, luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya, tidak membuat kendur semangat Ali untuk berkorban dan membela Rasulullah SAW. Di Uhud inilah terdengar suara Jibril yang memuji Ali dengan mengatakan, “Tidak ada pahlawan seperti Ali dan tidak ada pedang seperti Dzul Fiqar.”

Tahun kelima Hijriyah, di saat kaum kafir dengan pasukannya yang berjumlah besar mengepung Madinah dan tertahan karena benteng parit yang dibuat kaum muslimin, Ali menunjukkan kepahlawanan dengan melawan Amr bin Abdi Wadd, jawara Arab yang sangat ditakuti. Ketika kuda tunggangannya, berhasil melompati parit, dengan congkak, Amr menantang siapa saja yang berani bertarung dengannya. Tantangan itu ia ulangi tiga kali berturut-turut, dan tiga kali pula Ali menyatakan kesiapannya untuk menjawab tantangan itu. Rasul mengizinkan dan Ali berhasil memenggal kepala Amr setelah melalui pertarungan yang sengit.

Kisah kepahlawanan Ali terulang di Khaibar ketika beliau berhasil menundukkan benteng Khaibar yang paling kuat, padahal pasukan muslim telah dua kali gagal mendudukinya. Dalam perang itu, Marhab bin Abi Marhab, jawara Yahudi Khaibar tersungkur setelah pedang Ali memilah tubuhnya menjadi dua bagian. Padahal saat bertarung dengan Ali Marhab mengenakan pakian besi yang menutupi seluruh tubuhnya.

Di Hunain, ketiika pasukan muslimin yang berjumlah sepuluh ribu orang diserang secara mendadak oleh suku Hawazin dan sebagian besar dari mereka lari tunggang-langgang meninggalkan Nabi, Ali bersama segelintir orang tetap berada di sisi Rasulullah SAW. Tebasan pedang Ali yang menjungkalkan Abu Jarwal, pahlawan kaum kafir di Hunain, berhasil menyiutkan nyali musuh-musuh Rasulullah dan mengundang pasukan muslim yang lari untuk kembali menyusun barisan.

Apa yang disebutkan tadi hanyalah sedikit contoh dari kepahlawanan dan pengorbanan besar Ali bin Abi Thalib untuk agama Allah dan ajaran Rasulullah SAW. Tidak sedikit pujian yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an dan hadis mengenai pengorbanan Ali di jalan Allah ini.

2- Keluasan dan kedalaman Ilmu

Keutamaan Imam Ali as berikutnya adalah keluasan ilmu beliau. Sejak masa kanak-kanak, Ali selalu menyertai Rasulullah SAW ke manapun beliau pergi bahkan dalam sebuah ungkapannya, Imam Ali menyatakan bahwa beliau sering diajak Nabi SAW berkhalwat dan beribadah di gua Hira yang berada di luar kota Mekah. Imam bahkan menuturkan bahwa beliau merasakan kehadiran malaikat Jibril yang membawa wahyu untuk Nabi SAW di gua itu. Dengan menyertai Nabi, Ali menimba ilmu-ilmu ilahiyah dari manusia paling agung di dunia itu. Ali pernah mengatakan bahwa Nabi mengajarinya seribu macam ilmu yang masing-masing memiliki cabang seribu.

Di hadapan sahabat-sahabatnya, Nabi SAW berulang kali bersabda bahwa beliau adalah kota ilmu yang pintunya adalah Ali bin Abi Thalib as. Sabda Nabi ini dibenarkan oleh para sahabat yang menyaksikan sendiri betapa Ali adalah satu-satunya orang sepenninggal Nabi yang menjadi rujukan dalam berbagai hal. Bahkan para khalifah, khususnya khalifah Umar bin Khattab sering meminta pendapat Ali dalam memghambil keputusan. Lebih jauh Umar mengatakan, “Jika tidak ada Ali maka celakalah Umar.”

Pernyataan Ali yang meminta umat untuk bertanya kepadanya sebelum mereka kehilangan dirinya, adalah ungkapan yang diabadikan oleh para sejarawan dan ahli hadis. Ali dikenal sebagai bapak dari berbagai cabang ilmu. Abdullah bin Abbas yang dikenal sebagai guru besar tafsir Al-Qur’an sepanjang sejarah, adalah orang yang berguru kepada Ali. Abul Aswad Al-Duali, sasterawan besar Arab dan penyusun ilmu Nahwu adalah murid Imam Ali as. Bahkan, beliaulah yang memerintahkan dan menuntun Abul Aswad untuk menyusun ilmu Nahwu.

Kepada sahabat dekatnya yang bernama Kumail bin Ziyad, Imam Ali as pernah menjelaskan kemuliaan ilmu dibanding harta. Kemudian beliau menunjuk dadanya secara mengatakan, “Di sini terpendam ilmu yang sangat luas. Andai saja aku menemukan orang yang bisa menerimanya.”