hadisetyono

Archive for June, 2009

Kiat Memilih Istri

In Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, indonesia emas, religius, uga siliwangi on June 18, 2009 at 10:55 am

Kiat Memilih Istri

wanita muslimah

wanita muslimah

Dalam memilih isteri, Islam mengajarkan kepadakaum lelaki muslim ‎untuk memperhatikan dua hal esensial, yaitu: 1) silsilah keturunan ‎calon isteri, dan 2) lingkungan tempat wanita itu hidup, berikut sejauh mana ‎lingkungan tersebut berpengaruh pada kepribadiannya. Rasul Saw bersabda: Pandai-pandailah memilih calon isteri karena saudara isteri ‎akan menurunkan sifat dan karakternya pada anak kalian. Dalam pitutur lain Rasul Saw berujar: Pilihlah dengan benar wanita yang akan mengandung ‎anakmu karena unsur keturunan sangat berpengaruh pada anak. Rasulullah menganjurkan untuk memilih isteri dari keluarga yang ‎memiliki sifat-sifat terpuji, karena keluarga yang baik akan ‎membentuk karakter yang baik pula pada diri wanita tersebut.

‎Islam juga menekankan untuk memilih isteri dari lingkungan sosial ‎yang bersih, karena lingkungan yang baik akan memberikan ‎pengaruh yang baik pula kepada wanita tersebut. Sebaliknya, Islam ‎melarang kaum lelaki memilih isteri dari lingkungan yang ‎buruk. Dalam hadis disebutkan, bahwa Rasul Saw melarang ‎untuk mempersunting wanita cantik yang hidup di lingkungan yang ‎sesat. Beliau bersabda: Berhati-hatilah terhadap wanita cantik yang hidup di ‎lingkungan yang tidak baik. Ajaran Islam juga melarang laki-laki menikahi wanita pezina. Sabda Nabi: Jangan sekalipun kalian menikahi wanita yang terang-‎terangan berzina. Juga wanita yang tidak sehat secara mental dan psikologis. Sebab, dikhawatirkan anak yang akan ‎dilahirkannya akan mewarisi kegilaan ibunya. Ketika Rasul Saw ditanya, perihal menikahi wanita yang cacat mental, beliau menjawab: Jangan!

Ali bin Abi Thalib Ra mengingatkan kepada para pria Muslim untuk tidak menikahi wanita dungu, ‎karena dikhawatirkan anak yang bakal dilahirkannya akan mewarisi ‎kedunguannya. Selain itu, wanita dungu tidak akan mampu ‎mendidik anak dengan baik dan benar. Ali Ra berujar: Jangan sekalipun kalian mengawini wanita dungu karena ‎bergaul dengan wanita seperti itu merupakan petaka bagi seseorang ‎dan anak yang dilahirkan bakal tidak berguna. Tatkala salah seorang sahabat berkonsultasi kepada Rasul Saw perihal kriteria dasar calon istri, beliau menjawab tegas: Nilai keimanan dan loyalitas keagamaan harus dijadikan acuan utama memilih pendamping hidup. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa suatu hari, seseorang datang menemui ‎Rasul Saw dan meminta nasehat darinya tentang ‎perkawinan. Rasul saw bersabda: Pilihlah wanita yang loyal kepada agamanya, niscaya engkau ‎akan bahagia” (HR Muslim).

Memilih pesangan hidup harus memprioritaskan masalah agama di atas ‎harta dan kecantikan wanita. Karenanya Rasul Saw mengingatkan: Jika lelaki mengawini seorang wanita karena kecantikan ‎atau hartanya, ia tidak bakal mendapatkan apa yang ia cari itu. Tetapi bila ia ‎mengawininya karena agamanya, Allah pasti akan memberinya ‎kecantikan dan harta” (HR Turmudzi). Seorang pria harus memilih wanita salehah dan dari klan keluarga baik-baik untuk pendamping hidupnya, sebab wanita yang berasal dari keturunan yang baik dan dibesarkan di ‎lingkungan keluarga yang beriman, akan menjadi wanita yang taat ‎beragama. Wanita seperti inilah yang kelak jika bersuami dapat mendidik anak-anaknya ‎sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.

Para pria yang hendak menyunting wanita untuk pendamping hidupnya,  hendaknya menentukan pilihannya kepada wanita yang bisa mengantarkannya atau menjadi mitra hidupnya, untuk meraih kebahahiaan abadi di negeri akhirat (surga Allah), sebagaimana pitutur Rasul Saw: Jika wanita salat lima waktunya, berpuasa di bulannya, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka kelak akan dikatakan kepadanya:‘Masuklah ke dalam surga dari pintu surga mana saja yang kamu sukai’ (HR Ibnu Hibban dan Thabrani). Sebaliknya, hendaknya para lelaki tidak menikahi wanita jahat. Dalam sebuah riwayat dituturkan: Kejahatan seorang wanita jahat adalah seperti jahatnya seribu orang jahat dari kaum lelaki. Kebaikan seorang wanita yang salehah adalah sepadan dengan amal saleh tujuh puluh orang-orang shiddiqin.

Dalam sebuah riwayat ditandaskan, Rasul Saw bersabda tentang wanita yang digaransi (dijamin) masuk surga, yaitu: 1) Wanita yang memelihara dirinya, taat kepada Allah dan suami, subur (bisa mempunyai anak) serta sabar; 2) Menerima apa yang ada—pemberian suami—walaupun sedikit, dan bersifat pemalu; 3) Jika suaminya pergi, ia menjaga dirinya dan harta suaminya; 4) Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia mempunyai anak yang masih kecil-kecil lalu ia menahan dirinya, memelihara dan mendidik anak-anaknya, serta berbuat baik terhadap mereka dan tidak mau nikah lagi karena takut menyia-siakan mereka.  Rasul Saw juga mewartakan tentang wanita yang kelak menjadi penghuni neraka, yaitu: 1) Wanita yang jelek lisannya terhadap suami, jika suaminya pergi, ia tidak menjaga dirinya. Jika suaminya di rumah, ia menyakiti suaminya dengan ucapannya; 2) Wanita yang membebani suami (dengan tuntutan) yang suami tidak mampu melakukannya; 3) Wanita yang tidak menutup dirinya dari lelaki lain dan ia keluar dari rumahnya dengan berhias; 4) Wanita yang sama sekali tidak memiliki keinginan kecuali makan, minum, dan tidur. Ia tidak memiliki gairah untuk mengerjakan salat, untuk mentaati Allah Azza wa Jalla, mentaati Rasul, serta tidak mentaati suaminya. Maka jika ada wanita memiliki sifat-sifat tersebut, ia adalah wanita terlaknat, serta bakal menjadi penghuni neraka Allah, kecuali jika ia bertaubat.

Rasul Saw mewartakan karakteristik dasar wanita baik yang layak dijadikan mitra hidup, guna mengarungi bahtera kehidupan di alam wujud ini. Diantara karakter dasar pasangan hidup yang baik itu ialah:

Pertama: Menyejukkan hati apabila dipandang. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Umamah al-Bahiliy dituturkan: Bagi seorang Mukmin laki-laki, sesudah takwa kepada Allah, maka tidak ada sesuatu paling berguna bagi dirinya selain istri yang saleh, yaitu wanita yang taat bila diperintah, melegakan bila dilihat, beramanah bila diberi janji, dan menjaga kehormatan dirinya dan suaminya ketika suaminya pergi (HR Ibnu Majah).

Kedua: Bisa dipercaya. Sa’ad bin Abi Waqas meriwayatkan, bahwasanya Rasul Saw bersabda: Ada tiga macam keberuntungan di dunia ini, yaitu istri yang salehah, kalau kamu lihat melegakan dan kalau kamu tinggal pergi ia amanah serta menjaga kehormatan dirinya dan hartamu; kuda yang penurut dan cepat larinya sehingga dapat membawa kamu menyusul temen-temanmu; rumah besar yang banyak didatangi tamu-tamu (HR Hakim).

Ketiga: Memendarkan nuansa teduh dan ketenangan pikir. Allah Azza wa Jalla mewartakan dalam Alquran: Di antara tanda kekuasaan-Nya yaitu Dia menciptakan pasangan untuk diri kamu dari jenis kamu sendiri, agar kamu dapat memperoleh ketenangan bersamanya dan Dia menjadikan rasa cinta dan kasih sayang antara kamu. Sungguh di dalam hal yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan) bagi kaum yang berpikir (QS al-Rum/30: 21).

Keempat: Menjadi motivator ibadah dan meneguhkan aqidah. Rasul Saw bersabda:  Barangsiapa diberi oleh Allah istri yang salehah, maka sesungguhnya ia telah diberi pertolongan oleh Allah meraih separuh agamanya. Kemudian hendaklah ia bertakwa kepada Allah di dalam memelihara separuh lainnya (HR Thabrani dan Hakim).

Ajaran Islam memberi tuntunan terbaik kepada para lelaki di dalam menjatuhkan pilihannya kepada wanita yang hendak dijadikan pendamping hidup, agar pernikahannya membuahkan berkah hidup dan kehidupan dunia akhirat. Adapun kriteria wanita baik yang patut dijadikan istri, sebagaimana diajarkan Alquran dan Sunnah Nabi ialah:

1.      ‎Wanita yang memiliki rasa takut kepada Allah (bertakwa);

2.      ‎Wanita yang memiliki keimanan jernih kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik  maupun yang buruk;‎

3.      ‎Wanita yang tulus bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, ‎bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, ‎mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, ‎dan naik haji bagi yang mampu;‎

4.      ‎Wanita yang berkepribadian ihsanah, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, ‎jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah ‎melihat dirinya;‎

5.      ‎Wanita yang tulus ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakal kepada ‎Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap azab Allah, ‎mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas ‎segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang ‎diberikan kepadanya;‎

6.      ‎Wanita yang gemar membaca dan mendaras Alquran, serta berusaha memahami kandungan isinya, berzikir ‎mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan ‎berdoa kepada Allah semata;‎

7.      ‎Wanita yang tegak menghidupkan amar makruf dan nahi munkar pada keluarga maupun lingkungan ‎masyarakatnya;‎

8.      ‎Wanita yang teguh berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, ‎dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak ‎yang dia miliki;‎

9.      ‎Wanita yang senang menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang ‎memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian ‎kepada dirinya, dan memaafkan orang yang menzaliminya;‎

10.  ‎Wanita yang rajin berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, ‎menahan amarah dan memaafkan manusia;‎

11.  ‎Wanita yang senantiasa menegakkan sendi-sendi keadilan, serta berlaku adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh ‎makhluk;‎

12.  ‎Wanita yang eksis menjaga lisannya dari perkataan dusta, tidak bersaksi  maupun berjanji palsu dan tidak ‎menceritakan kejelekan orang lain (ghibah);

13.  ‎Wanita yang menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya;‎

14.  Wanita yang selalu berbakti kepada kedua orang tuanya, dan suaminya jika telah menikah;‎

15.  ‎Wanita yang suka menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat ‎terdekat dan terjauh.‎

Manakib Al-Habib Muhammad bin Idrus Al-Habsyi

In Pemuda Bani Tamim, Satria Piningit, Satrio Pinandito, Siapakah Imam Mahdi, religius on June 18, 2009 at 10:50 am

Manakib Al-Habib Muhammad bin Idrus Al-Habsyi

Habib Muhammad Idrus Al-Habsyi

Habib Muhammad Idrus Al-Habsyi

Al-Habib Muhammad bin Idrus Al-Habsyi atau nama lengkapnya Al-Habib Muhammad bin Idrus bin Muhammad bin Ahmad bin Ja’far bin Ahmad bin Zain Al-Habsyi, beliau lahir di kota Hauthah (khala’Rasyid) hadramaut pada tanggal 20 syawwal tahun 1265 H. Sebelum beliau lahir ayahnya Al-Imam Al-‘Arif Billah Al-Habib Idrus bin Muhammad Al-Habsyi telah berpergian ke Indonesia untuk berdakwah. Al-Habib Muhammad tidak sempat mengenal ayahnya bahkan tidak pernah melihatnya, karena ketika sang ayah wafat di Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat beliau belum lahir. Adapun ibunya Syaikhah Salamah binti Salim bin Abdullah bin Sa’ad bin Semir (Sumair).

Status sebagai anak yatim tidak berpengaruh kepada terhadap diri beliau, karena ibunya dengan penuh kesabaran mendidiknya dan tidak menikah lagi. Di tambah lagi asuhan dan perhatian dari para pamannya, terutama Al-Habib Sholeh bin Muhammad Al-Habsyi yang menjadi munshib Al-Habsyi di negerinya, beliau dibesarkan dalam didikan pamannya ini sehingga mengikuti jalan dan perilakunya.

Sebelum genap berusia tujuh tahun, beliau telah mulai mempelajariAl-Qur’an kepada mu’allim Ali Syuwa’i pada tempat pengajian umum di Hauthah. Kemudian beliau menghatamkannya pada Syaikh Ahmad Al-Baiti, munsyid di kubah datuknya, sayyidina Ahmad bin Zain Al-Habsyi. Dalam perjalanan menuntut ilmunya beliau mengerahkan seluruh segala kemampuannya untuk belajar baik ketika masih di Hauthah maupun di berbagai tempat lain di Hadramaut. Disebagian tempat beliau menetap dalam waktu lama dan di sebagian yang lain beliau hanya tinggal beberapa saat. Al-Ghorfah, Sewun, Tarim, Syibam dan Du’an adalah sebagian diantara kota-kota yang didatanginya.

Selain mempelajari Al-Qur’an, sejak kecil beliau juga belajar ilmu fiqih, hadits, tafsir, tasawwuf, nahwu, sharaf, dan sebagainya. Di dalam Qurrah al-‘Ain disebutkan, di antara kitab-kitab yang dibacanya pada pamannya, Al-Habib Sholeh dan pamannya yang lain Al-Habib Abdullah, adalah kitab Ar-Risalah Al-Jami’ah karya datuknya Al-Habib Ahmad bin Zain, Bidayah Al-Hidayah dan umdah as-Salik dalam fiqih, Al-Jurummiyah dan Al-Mutammimah dalam nahwu. Kepada gurunya Al-Habib Abdullah bin Thoha Al-Haddar Al-Haddad, beliau belajar membaca kitab Fathul-Mu’in, rujukan sangat penting dalam fiqih syafi’i.
Guru-gurunya yang lain dalam fiqih dan tasawwuf adalah Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi, Al-Habib Idrus bin Umar  Al-Habsyi, Al-Habib Idrus bin Abdul Qadir bin Muhammad Al-Habsyi, Al-Habib Muhsin bin Alwi Assegaf, Al-Habib Hasan bin Husein bin Ahmad Al-Haddad, dan lain-lain. Di antara semua gurunya yang menjadi syaikh fath (guru pembukanya) adalah Al-Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi.
Sejak kecil beliau sering didoakan dan diilbas (dikenakan pakaian, yang tujuannya sebagai pengangkatan atau pengakuan) oleh para alim ulama. Muridnya, Al-Allamah As-Sayyid Abdullah bin Thahir Al-Haddad mengatakan dalam kitab qurrah Al-‘Ain bahwa, di antara yang mendoakan dan meng-ilbas-nya adalah Al-Habib Hasan bin Sholeh Al-Bahr seorang ulama terkemuka. Banyak gurunya yang telah melihat kelebihannya sejak kecil. Mereka telah melihat tanda-tanda kewalian pada dirinya.
Tahun 1281 H, pada usia 16 tahun beliau menunaikan haji untuk pertama kalinya dengan menaiki kapal dagang yang menuju ke Jeddah. Setelah itu kembali ke negerinya, Hauthah. Tetapi hanya beberapa bulan berada di tengah-tengah keluarganya, setelah itu belaiu kembali lagi ke Hijaz untuk menunaikan haji yang kedua, setelah musim haji selesai beliau tidak pulang melainkan menetap di Haramain dan menimba ilmu kepada para ulama.
Di antara para gurunya di Haramain adalah sayyid Fadhl bin Alwi bin Alwi bin Muhammad bin Sahl maulad Dawileh (yang kemudian menjadi tokoh habaib di Turki, Al-Allamah Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, mufti syafi’I di Makkah, Al-Allamah Sayyid Umar bin Abdullah Al-Jufri, dan Al-Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-‘Azab, beliau juga mendalami tajwid kepada sayyid Muhammad An-Nuri.
Kemudian takdir Allah menentukan beliau untuk pergi ke India, tetapi karena hatinya merasa tak tenang tinggal disana akhirnya beliau menuju singapura dalam perjalannya di jawa. Selama beberapa tahun beliau tinggal di Jakarta menggeluti perdagangan di samping belajar kepada Al-Allamah Al-Habib Ahmad bin Muhammad bin Hamzah Al-Attas, Al-Allamah Al-Habib  Umar bin Hasan Al-Jufri  dan sejumlah tokoh ulama lainnya.
Demikianlah terus berlanjut sampai Allah melimpahinya cahaya ilmu dan kewalian yang membuatnya terkenal dimana-mana, maka berdatanganlah orang-orang yang ingin belajar dan mendapatkan manfaat darinya dari berbagai tempat di antaranya Al-Habib Muhammad bin Ahmad Al-Muhdhar, Al-Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi, Al-Habib Thahir bin Alwi Al-Haddad, Al-Habib Abubakar bin Muhammad Assegaf.
Ahklak dan budi pekertinya sangatlah baik, beliau adalah seorang yang pemurah dan berkasih sayang terhadap orang lain, apalagi kepada orang-orang yang lemah, apa-apa yang Allah berikan kepadanya tidak segan-segan beliau memberikannya kepada siapa saja yang mendatanginya, beliau seorang yang murah senyum, lemah lembut tutur katanya dan sangat baik sambutannya, itulah perangainya meneladani perangai datuknya, Nabi Muhammad SAW. Setiap orang yang duduk di sampingnya akan merasa bahwa dirinyalah yang paling dicintai dan dipilihnya sebagai sahabat karib.
Ayah bagi orang miskin
Apabila ada orang bertamu kepadanya, beliau selalu bertanya tentang hal-ihwal anak-anak dan cucu-cucu orang tersebut, demikian juga dengan tamu dari luar kota, beliau menyambutnya dengan ramah dan senang hati, bahkan apabila yang datang fakir miskin, beliau memberikan ongkos pulang disertai hadiah untuk anak-istrinya. Inilah kebiasaan selama hidupnya. Rumahnya selalu terbuka untuk para tamu dan pernah kosong dari mereka. Terlebih lagi fakir miskin yang tidak mempunyai penghasilan yang menentu mereka menginap dirumahnya.
Anak-anak yatim yang dipelihara olehnya menilainya lebih baik dari ayah-ayah mereka karena beliau menyamakan mereka dengan anak-anaknya sendiri dalam memberikan pakaian, makanan, minuman dan tempat tidur. Ketika  anak-anak yatim itu telah besar  beliau juga mengurus perkawinan mereka dam memberikan apa-apa yang mereka butuhkan. Tidak mengherankan apabila dikatakan bahwa beliau adalah ayah bagi anak-anak yatim dan orang-orang miskin.
Beliau pun sangat dicintai oleh masyarakat umum maupun kalangan khusus, beliau selalu mendamaikan pihak-pihak yang bertengkar walaupun masalahnya besar dan sulit dapat beliau selesaikan dengan baik. Di antara amal jariyahnya adalah pembangunan masjid di purwakarta, Masjid Ar-Raudhah di jombang, dan lain-lain. Beliau juga adalah perintis penyelenggaraan haul para wali Allah dan orang-orang sholeh. Dialah yang pertama kali mengadakan haul Al-Imam Al-Habib Muhammad bin Thohir Al-Haddad yng terkenal di kota Tegal. Beliau juga banyak berziarah ke tempat bersejarah, makam para wali dan orang-orang sholeh dan kegiatan itu pula diikuti oleh khalayak ramai. Semasa hidupnya beliau rajin berdakwah ke beberapa daerah, dalam perjalanan dakwahnya beliau tidak pernah menginap di  hotel atau tempat penginapan lain, melainkan di rumah salah satu seorang habib.
Pada setiap hari kamis bulan Rabi’ul Awwal, beliau mengadakan pembacaan maulid Nabi seperti yang dilakukan oleh gurunya Al-Habib Ali bin Muhammad bin Husein Al-Habsyi di Sewun. Beliau melaksakannya di daerah jatiwangi dekat Cirebon. Lalu memindahkannya ke Bogor sampai timbul rintangan-rintangan dan fitnah dari orang-orang yang dengki. Kemudian beliau memindahkannya lagi ke Surabaya dengan bantuan kapten Arab dari keluarga Boubseith. Demikianlah hal itu berlangsung terus sampai beliau wafat. Sepeninggalnya yang meneruskan adalah Al-Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi di Jakarta di sekolah jamiat kheir, setelah meminta izin kepada para pengurusnya. Maulid ini berlangsung terus sejak tahun 1338 H/1920 M sampai tahun 1355 H/1936 M (17 tahun). Ketika Al-Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi membangun masjidnya di Kwitang ia pun memindahkan gelaran maulid ke masjid itu pada tahun 1356 H/1937 M.
Menjelang wafatnya, Habib Muhammad menyampaikan wasiat, “Aku wasiatkan kepada kalian agar selalu ingat kepada Allah SWT, semoga Dia menganugerahkan keberkahan kepada kalian dalam menegakkan agama terhadap istri, anak, dan para pembantu rumah tangga. Hati-hatilah, jangan menganggap remeh masalah ini, karena seseorang kadang mendapat musibah disebabkan orang-orang yang dibawah tanggungannya yaitu istri, anak, dan pembantu. Sebab, dia adalah pemegang kendali rumah tangga.”
Beliau wafat pada malam rabu 12 Rabi’uts Tsani 1337 H di Surabaya, dimakamkan pada waktu Ashar hari Rabu. Yang mengimami shalat jenazah tokoh besar ini adalah tokoh besar juga yang sekaligus juga menantunya Al-Habib Muhammad bin Ahmad Al-Muhdhar.

Rukun dan Syarat Akad Nikah

In Ahlul Bait, Baiti Jannati, Pemuda Bani Tamim, indonesia emas, religius on June 18, 2009 at 9:31 am

Rukun dan Syarat Akad Nikah

Menikah secara syariat Islam

Menikah secara syariat Islam

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)
Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini.

Rukun Nikah
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)
Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)

Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)
Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
1. Laki-laki
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Baligh
5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.
Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.
Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70)

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:

Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.

Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim

Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:

Pasal 24
1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.

Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.

1 Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
2 Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
3 Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
4 Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.

Mencintai Keluarga Nabi Muhammad Saw

In Pemuda Bani Tamim, Satria Piningit, Satrio Pinandito, Siapakah Imam Mahdi, indonesia emas, religius on June 18, 2009 at 9:21 am
Silsilah Keluarga Nabi Muhammad saw

Silsilah Keluarga Nabi Muhammad saw

Rasulullah Saw bersabda, “Wahai manusia sesungguhnya aku tinggalkan dua perkara yang besar untuk kalian, yang pertama adalah kitabullah (Al-Quran) dan yang kedua adalah ithrati (keturunan) Ahlulbaitku. Barangsiapa yang berpegang teguh kepada keduanya, maka tidak akan tersesat selamanya hingga bertemu denganku di telaga al-Haudh.” (HR. Muslim dalam Kitabnya Sahih juz. 2, Tirmidzi, Ahmad, Thabrani dan dishahihkan oleh Nashiruddin Al-Albany dalam kitabnya Silsilah Al-Hadits Al-Shahihah)

Marilah kita letakkan segala bentuk fanatisme yang ada di pundak kita selama ini. Tidak dipungkiri lagi bahwa keluarga Nabi Saw yang terkenal dengan sebutan Ahlulbait adalah manusia-manusia yang mempunyai kelebihan dan keutamaan-keutamaan yang tidak dimiliki oleh manusia lainnya setelah Rasulullah Saw. Akan tetapi sangat disayangkan sekali bahwa banyak sekali kaum Muslimin yang melupakan dan bahkan tidak mengetahui eksistensi mereka (keluarga Nabi saw).

Hadits di atas adalah salah satu dari puluhan bukti otentik yang sangat jelas yang mengisyaratkan kepada kita semua bahwa begitu besar keutamaan mereka hingga Nabi Saw berwasiat kepada para sahabatnya dan kita khususnya sebagai umat Islam agar selalu berpegang teguh kepadanya (Al-Quran & Ahlulbait), jika tidak maka akan tersesatlah mereka yang berpaling dari dua perkara besar tersebut (Ath-Tsaqalain).

Mengapa keluarga Nabi Saw? Apakah beliau Saw berkata seperti itu hanya dikarenakan faktor kasih sayang beliau terhadap keluarganya dan juga karena hubungan darah semata? Tentu saja tidak, karena segala perkataan yang keluar dari mulut suci beliau pasti atas dasar petunjuk dari Tuhannya, Allah Swt, sebagaimana firman-Nya:

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat.” (QS. An-Najm: 3-5)

Marilah kita bertabarruk dengan mempelajari ayat-ayat Al-Quran maupun hadits-hadits sahih yang berkenaan dengan Ahlulbait Rasulullah kemudian membuka mata dan hati kita untuk melihat kemuliaan-kemuliaan mereka yang selama ini tidak kita ketahui agar kita dapat mencintai mereka dan mengikuti apa yang diajarkan oleh mereka ‘alaihimussalam.

Hanash Kanani meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ahlulbaitku bagaikan bahtera Nabi Nuh, barangsiapa yang menaikinya mereka akan selamat dan barangsiapa yang tidak mengikutinya (meninggalkannya) maka mereka akan tenggelam.” (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak Ash-Shahihain, juz 2, Al-Hakim berkata hadis ini Shahih)

Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Bintang-bintang adalah petunjuk keselamatan penghuni bumi dari bahaya tenggelam di tengah lautan. Adapun Ahlulbaitku adalah petunjuk keselamatan bagi umatku dari perpecahan. Maka apabila ada kabilah Arab yang berlawanan jalan dengan Mereka niscaya akan berpecah belah dan menjadi partai iblis”. (HR. Al-Hakim dalam Mustadrak Ash Shahihain juz 3, Al-Hakim menyatakan bahwa hadis ini Shahih sesuai persyaratan Bukhari & Muslim)

Rasulullah Saw bersabda, “Belum sempurna keimanan seorang hamba Allah sebelum kecintaannya kepadaku melebihi kecintaannya kepada dirinya sendiri; sebelum kecintaannya kepada keturunanku melebihi kecintaannya kepada keturunannya sendiri; sebelum kecintaannya kepada Ahlibaitku melebihi kecintaannya kepada keluarganya sendiri.” (HR. Thabrani)

Ibnu `Abbas berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Cintailah Allah atas kenikmatan yang diberikan-Nya kepadamu sekalian dan cintailah aku dengan mencintai Allah dan cintailah Ahlulbaitku karena mencintaiku” (Al-Hadits)

Ibnu Taimiyah mengemukakan suatu hadits yang berkenaan dengan Ayat Shalawat (Qs. Al-Ahzab ayat 56) mengenai peringatan Rasulullah Saw kepada para sahabatnya, “Janganlah kalian bershalawat untukku dengan shalawat yang terputus.” Para sahabat bertanya “Ya Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan Shalawat terputus?” Baginda menjawab, “Kalian mengucapkan, Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, lalu kalian berhenti di situ! Ucapkanlah, Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad (Allahumma Shalli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad)” (HR. Bukhari, kitab Tafsir, juz 6; Sahih Muslim Kitab Ash-Shalah juz 2; Tirmidzi juz 1, Sunan An-Nasa’i juz 3; Sunan Ibnu Majah juz 1; Sunan Abu Dawud juz 1, dll)

Tidakkah kita menyadarinya bahwa begitu tingginya kemuliaan mereka hingga setiap kali kita melakukan shalat baik yang wajib maupun yang sunnah sehari semalam umat Islam dimana saja mereka berada wajib mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad Saw dan keluarganya, sehingga akan menyebabkan tidak sah shalat kita tanpa shalawat tersebut, Subhanallah.

Marilah kita lihat isyarat besar keagungan keluarga suci Rasulullah dari perspektif Al-Quran, dimana Allah Swt memilih mereka untuk menduduki kursi kepemimpinan dari sisi-Nya, ini bukanlah suatu hal yang baru, karena Allah Swt juga telah memilih keluarga nabi-nabi terdahulu untuk jabatan yang sama, seperti keluarga Ibrahim dan keluarga Imran. Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga ‘Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing), (sebagai) satu keturunan yang sebagiannya (turunan) dari yang lain. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran: 33-34)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.” (QS. An-Nisaa: 54)

Jika sunatullah telah berlaku dalam hal pengutamaan keluarga Ibrahim dan keluarga Imran atas manusia yang lain maka bagaimana mungkin sunatullah itu tidak berlaku pada keluarga Rasulullah Saw?

Apabila kita mengetahui bahwa Rasulullah Saw adalah seutama-utamanya nabi dan semulia-mulianya rasul maka, keluarganya pun sudah pasti adalah seutama-utamanya manusia dan keturunan para nabi. Logika akal sehat tidak mungkin memungkiri hal ini.

Keutamaan dan kemuliaan mereka pun dipertegas oleh Allah di dalam Al-Quran tentang kesucian diri-diri mereka Ahlulbait sebagaimana firman-Nya di dalam Surah Al-Ahzab ayat 33 tentang pensucian Ahlulbait:

“Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlulbait dan mensucikan kalian sesuci-sucinya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Manusia-manusia suci sudah pasti segala perkataannya suci hingga akhir zaman. Hal inilah yang menjadi wasiat dari Rasulullah Saw untuk kita agar selalu mencintai dan berpegang teguh kepada Al-Quran dan Ahlulbaitnya hingga bertemu dengan beliau di telaga al-Haudh kelak.

Maha benar Allah dengan segala firmannya, dan shalawat-Nya terlimpah atas Muhammad dan keluarga Muhammad. Allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa aali Muhammad.
Referensi:

1. Kitabullah, Al-Quran
2. Kitab-kitab Hadits Ahlussunnah (Sahih Muslim, Mustadrak, Tirmidzi, dll)
3. Mengapa Kita Mesti Mencintai Keluarga Nabi Saw, Penerbit Lentera.

Wahai Pencinta Keluarga Nabi Muhammad SAW

In Pemuda Bani Tamim, Satria Piningit, Satrio Pinandito, Siapakah Imam Mahdi, indonesia emas, religius on June 18, 2009 at 7:10 am
Wahai Pencinta Keluarga Nabi Muhammad SAW
Ulama Habaib Indonesia

Ulama Habaib Indonesia

Wahai pencinta keluarga Nabi Muhammad SAW bersatulah dan jangan bercerai berai, jangan pula mudah di adu domba oleh orang-orang yang ingin memisahkan kalian kepada keluarga Nabi Muhammad SAW, para habaib itulah satu darah yang wajib kita mencintai mereka semua karena ditubuh mereka ada darah Nabi Muhammad SAW.

Ilmu yang diajarkan mereka semua sama walaupun cara mereka berbeda-beda, kita sebagai pencinta keluarga Nabi Muhammad SAW tidak boleh menyalahkan perbedaan mereka karena kecintaan itu tidak melihat perbedaan, kecintaan yang tulus di dalam hati ialah ia akan selalu menjunjung tinggi keluarga Nabi Muhammad SAW dan selalu membantu segala kesusahan mereka dari setiap kesulitan dan ancaman orang-orang yang di dalam hatinya memiliki ketidak senangan terhadap cucu Nabi Muhammad SAW, bersatulah dengan menjunjung tinggi majelis-majelis mereka, cintai mereka seperti kamu mencintai dirimu sendiri karena Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an surat As-Syuro “katakanlah yaa Muhammad Engkau tidak meminta upah apapun dari dakwahmu, suruhlah umatmu mencintai keluargamu

Dan di dalam surat Al-Kautsar Allah SWT berfirman : “Terputuslah mereka dari Rahmat Allah SWT bagi orang-orang yang yang membenci keluarga Nabi Muhammad SAW”.

Wahai pencinta keluarga Nabi Muhammad SAW orang-orang yahudi dan orang-orang nasrani tidak akan pernah ridho dengan adanya akan habaib dan begitu juga golongan-golongan islam yang sekongkol dengan orang-orang yahudi, mereka bagaimana pun caranya berusaha untuk menghancurkan para habaib dan pengikut-pengikutnya dengan menyebarkan bermacam-macam fitnah dan mengadu domba, berhati-hatilah dan selalu memohon kepada Allah SWT agar selalu dikuatkan iman dan islam karena tidak ada tempat yang lebih indah nanti kecuali bersama kakek mereka yaitu Nabi Muhammad SAW sebagai kakek para habaib dan Nabi yang terakhir untuk umat manusia.

Lima Pesan SBY untuk Presiden Berikutnya

In indonesia emas, pemilu 2009 on June 1, 2009 at 8:07 am

Lima Pesan SBY untuk Presiden Berikutnya

Dimasa akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan lima pesan kepada presiden terpilih hasil Pemilu 2009. Lima pesan itu harus dilaksanakan untuk membawa Indonesia sejahtera.

“Pertama, memperbaiki ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat terus ditingkatkan,” pesan SBY dalam sambutan ‘Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2009′ di Sasana Budaya Ganesha, ITB, Bandung, Selasa, 26 Mei 2009.

Kedua, pengelolaan tata pemerintahan harus dikelola dengan baik agar tercipta pemerintahan yang bersih dan efektif. Sebab, pemerintahan yang bersih merupakan salah satu pilar yang dapat memperkokoh bangsa.

Ketiga, demokrasi di Indonesia harus terus berkembang dan membawa manfaat. “Keempat, hukum juga harus ditegakkan sehingga Indonesia bebas dari korupsi,” terang SBY.

Yudhoyono juga menambahkan, pembangunan yang merata juga menjadi instrumen penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Harus adil dan merata,” tegasnya.

Selain berpesan lima pilar untuk bangsa Indonesia, Yudhoyono dalam abad 21 ini mengingatkan agar terus bekerja keras dan terus menngkatkan tiga pilar bangsa yang lainnya yakni mandiri, mampu berdaya saing, dan unggul dalam peradaban.