
BPK Clean Good
Berdasarkan pasal 23E dan 23G UUD 1945 Badan Pemeriksa KeuanganBertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


